Powered By Blogger

09 Mei 2009

Asas Kepastian Hukum

Oleh : h4t`$.bagus

Syarat terbentuknya sebuah Negara adalah satu diantaranya adalah memiliki sebuah hukum atau biasa disebut konstitusi, dalam sebuah tata keadministrasian dalam organisasipun haruslah ada sebuah kontitusi demi tertibnya serta berjalan dengan baik sebuah organisasi agar tidak kacau. Hukum dibuat jangan lantas dilanggar, hukum ada untuk dipatuhi dan dijalankan sebagaimana mestinya demi tertibnya sebuah tatanan organisai.
Tapi ketika hari ini hukum ada justru cenderung kaum minoritas saja yang menghiraukan yang tetap mematuhi hukum yang ada yang mesti dijalani seorang yang hidup dalam lingkungan yang memang pasti mengandung hukum didalamnya, ketika hari ini masyarakat jangankan untuk mematuhi hukum negara yang basisnya memang dalam ruang lingkup nasional untuk memulai dari yang ruang lingkup kecil justru menyepelekan, dimanakah rasa tanggung jawab dan kesadarannya jika hukum yang ada dalam ruang lingkup kecil tidak pernah dihiraukan dan justru cenderung menyepelekan. Apakah itu bisa disebut warga yang baik yang memiliki sifat nasionalis, yang memang salah satu point seorang mempunyai sikap nasionalis adalah faham terhadap hukum.
Kalau memang kita masih mempunyai kesadaran dalam diri bagaimana hendaknya kita memulai dari diri kita sendiri, untuk bisa mematuhi dan merealisasikannya dalam kehidupan kita, di manapun kita berada. Baik itu dalam lingkungan organisasi, masyarakat atau bahkan hukum Negara yang memang mengatur demi terwujudnya sebuah Negara yang tertib, aman dan segala langkah kita selalu dalam koridor yang memang kita yakini langkah kita tidak salah dan menyalahi sebuah hukum dan aturan yang ada. Ketika sebuah konstitusi ada dalam sebuah organisasi harus kita sadari semua itu dibuat dan ada untuk mengatur langkah kita agar tidak dengan paradigma yang dangkal, tidak peduli hukum itu ada untuk apa dan mesti dibagaimanakan, sungguh sempit sekali paradigma seperti itu yang jikalau sampai saat ini kita belum ada sebuah realisasi hukum yang ada dan dibuat untuk mengatur setia langkah untuk menjadi sosok yang disiplin, dan segala titik kehidupan kita termanage dengan baik.
Hukum ada untuk dilaksanakan, apa jadinya sebuah Negara atau organisasi tanpa ada sebuah hukum. Mungkin saja kehancuran yang akan terjadi, untuk mengantisipasi kemungkinan yang akan terjadi, maka mulailah dari sekarang tentunya kita mulai dari diri kita sendiri. Agar kita bisa menghindari kemungkinan yang akan terjadi. Jika memang tidak ingin kehancuran yang suatu saat pasti terjadi.