16 Mei 2009
Facebook Layout
09 Mei 2009
Asas Kepastian Hukum
Syarat terbentuknya sebuah Negara adalah satu diantaranya adalah memiliki sebuah hukum atau biasa disebut konstitusi, dalam sebuah tata keadministrasian dalam organisasipun haruslah ada sebuah kontitusi demi tertibnya serta berjalan dengan baik sebuah organisasi agar tidak kacau. Hukum dibuat jangan lantas dilanggar, hukum ada untuk dipatuhi dan dijalankan sebagaimana mestinya demi tertibnya sebuah tatanan organisai.
Tapi ketika hari ini hukum ada justru cenderung kaum minoritas saja yang menghiraukan yang tetap mematuhi hukum yang ada yang mesti dijalani seorang yang hidup dalam lingkungan yang memang pasti mengandung hukum didalamnya, ketika hari ini masyarakat jangankan untuk mematuhi hukum negara yang basisnya memang dalam ruang lingkup nasional untuk memulai dari yang ruang lingkup kecil justru menyepelekan, dimanakah rasa tanggung jawab dan kesadarannya jika hukum yang ada dalam ruang lingkup kecil tidak pernah dihiraukan dan justru cenderung menyepelekan. Apakah itu bisa disebut warga yang baik yang memiliki sifat nasionalis, yang memang salah satu point seorang mempunyai sikap nasionalis adalah faham terhadap hukum.
Kalau memang kita masih mempunyai kesadaran dalam diri bagaimana hendaknya kita memulai dari diri kita sendiri, untuk bisa mematuhi dan merealisasikannya dalam kehidupan kita, di manapun kita berada. Baik itu dalam lingkungan organisasi, masyarakat atau bahkan hukum Negara yang memang mengatur demi terwujudnya sebuah Negara yang tertib, aman dan segala langkah kita selalu dalam koridor yang memang kita yakini langkah kita tidak salah dan menyalahi sebuah hukum dan aturan yang ada. Ketika sebuah konstitusi ada dalam sebuah organisasi harus kita sadari semua itu dibuat dan ada untuk mengatur langkah kita agar tidak dengan paradigma yang dangkal, tidak peduli hukum itu ada untuk apa dan mesti dibagaimanakan, sungguh sempit sekali paradigma seperti itu yang jikalau sampai saat ini kita belum ada sebuah realisasi hukum yang ada dan dibuat untuk mengatur setia langkah untuk menjadi sosok yang disiplin, dan segala titik kehidupan kita termanage dengan baik.
Hukum ada untuk dilaksanakan, apa jadinya sebuah Negara atau organisasi tanpa ada sebuah hukum. Mungkin saja kehancuran yang akan terjadi, untuk mengantisipasi kemungkinan yang akan terjadi, maka mulailah dari sekarang tentunya kita mulai dari diri kita sendiri. Agar kita bisa menghindari kemungkinan yang akan terjadi. Jika memang tidak ingin kehancuran yang suatu saat pasti terjadi.
24 Maret 2009
21 Maret 2009
Kampus Pencerahan STAI DR. KHEZ. Muttaqien Purwakarta
Jl. Basuki Rahmat, Sindagkasih, Purwakarta
www.staimuttaqien.ac.id
staimuttaqien.blogspot.com
(0264)20092
Beri Cinta untuk Palestina
Dalam relung sukma terkurung
Berkaca kelam pada jelaga
Akan nasib sebuah bangsa
Palestina…
Dimanakah cinta berada?
saat bumi nabi mulai luruh dan runtuh
Terserak terseok berteriak serak
penuh harap cinta kan berkunjung menetap
Namun cinta tak lagi bersuara
terbungkam kelam dalam sekam
Cinta tak lagi bicara
tak ucap lantang gemakan kebenaran
Dan kini cinta telah bisu
terkatup rapat hanya mampu meratap
Dan cinta telah tuli
karena bising desing peluru terus menari
Lalu cinta telah buta
menutup mata akan syahidnya para syuhada
mencoba tak peduli akan nasib Al-Aqsha suci
Yang jelas, cinta telah mati disana
Tak jelas rupa dan rona
Cinta merah karena darah
merah karena amarah yang membuncah
Tak ada lagi cinta di sana,
yang ada hanya penjajahan yang nyata
menebas nafas semua yang bernyawa
Dan cinta tak lagi berkuasa
terkatung bergantung mengulum
berharap cinta-cinta di lain negara
kan berusaha menyelamatkan cinta disana
agar cinta,
tetap ada untuk Palestina…